LAPORAN ANALITIS 2024

Pluralisme Hukum & Hak Ulayat: Kasus Suku Auyu di Papua

Analisis mendalam mengenai benturan antara kedaulatan negara, investasi industri ekstraktif, dan hak konstitusional masyarakat adat di wilayah Boven Digoel.

Papua, Indonesia
Suku Auyu (Marga Woro)

Daftar Isi

Ringkasan Eksekutif

Laporan ini menganalisis ketegangan antara sistem hukum negara (state law) dan hukum adat (living law) melalui lensa pluralisme hukum. Temuan utama menunjukkan bahwa Indonesia masih terjebak dalam "pluralisme lemah" (weak pluralism), di mana hukum adat hanya diakui sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Di Papua, khususnya Suku Auyu, konflik muncul tajam antara sistem OSS-RBA UU Cipta Kerja dengan hak ulayat atas hutan seluas 39.190 hektar. Tanpa transisi menuju "pluralisme kuat", marginalisasi masyarakat adat akan terus berlanjut.

1 Temuan Kunci & Visualisasi Data

Status Pengakuan Hutan Adat vs Target (Nasional)

Sumber: Diolah dari data AMAN & KLHK 2024

Perbandingan Karakteristik Norma

Skala 1-10: Signifikansi dalam pengambilan keputusan investasi

1.1 Perspektif Teoritis Pluralisme Hukum

John Griffiths

Membedakan antara Pluralisme Lemah (pengakuan bersyarat) vs Pluralisme Kuat (fakta empiris tatanan mandiri).

Pelajari Sumber →

Sally Falk Moore

Konsep SASF (Semi-Autonomous Social Fields): Area yang menghasilkan aturan internal namun rentan intervensi eksternal.

Pelajari Sumber →

Boaventura de Sousa Santos

Interlegalitas: Pencampuran berbagai tatanan hukum yang saling tumpang tindih dalam kehidupan masyarakat.

Pelajari Sumber →

2 Implementasi & Konflik Regulasi

Meskipun Pasal 18B UUD 1945 memberikan pengakuan konstitusional, implementasi di tingkat teknis sering kali menciptakan hambatan administratif bagi masyarakat adat.

Instrumen Hukum Dampak terhadap Hak Ulayat Status
UUD 1945 Pasal 18B Pengakuan bersyarat: "sepanjang masih hidup" & "kepentingan nasional". Konstitusional
UU Cipta Kerja Mempercepat pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Pro-Investasi
Sistem OSS-RBA Perizinan otomatis tanpa konsultasi mendalam dengan masyarakat adat. Digital-Formalistik

3. Studi Kasus: Suku Auyu vs PT Indo Asiana Lestari (IAL)

Konflik di Boven Digoel, Papua, merupakan manifestasi nyata dari benturan norma antara hukum negara (perizinan) dan hukum adat (hutan sebagai ibu).

  • Pokok Sengketa: Gugatan terhadap izin lingkungan seluas 39.190 hektar hutan adat Marga Woro.
  • Dampak Ekologis: Potensi pelepasan emisi karbon masif dan hilangnya biodiversitas endemik Papua.
Status Litigasi

Masyarakat Suku Auyu saat ini tengah menempuh jalur hukum di PTUN untuk membatalkan izin konsesi yang mengancam ruang hidup mereka.

Baca Selengkapnya →

Kesimpulan & Rekomendasi

Kesimpulan Utama

Eksistensi Suku Auyu membuktikan bahwa pluralisme hukum di Indonesia masih asimetris. Dominasi sentralisme hukum negara memarginalkan hukum adat sebagai tatanan yang "kurang valid" di mata investasi.

Rekomendasi Kebijakan

  • Transisi ke Pluralisme Kuat dengan pengakuan self-executing.
  • Integrasi Peta Wilayah Adat (BRWA) ke dalam sistem OSS secara otomatis.
  • Penguatan dialog Interlegalitas yang setara antara adat dan negara.

Metodologi Riset

Sintesis Teoretis

Analisis mendalam terhadap teori Griffiths, Moore, dan Santos.

Analisis Regulasi

Pemetaan gap hukum pada UU Cipta Kerja dan instrumen OSS-RBA.

Studi Kasus Papua

Investigasi lapangan dan data litigasi konflik Suku Auyu vs PT IAL.

Sumber & Referensi